POLHUKAM.ID - Baru-baru ini dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas atas dasar ganti rugi senilai Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan itu dibenarkan oleh Humas PN Jakpus, Bintang AL. Bintang mengatakan, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya.
"Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," kata Bintang dalam video yang diterima, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Panji Gumilang juga menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya. Keduanya digugat ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
"Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum," tutur Bintang.
"Tiga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun," imbuhnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur