POLHUKAM.ID -Permintaan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, tengah menjadi sorotan keras. Pasalnya, dia meminta berita kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus untuk ditarik atau tidak diterbitkan.
Hal itu sampaikan oleh I Made Agus Putra Adnyana melalui pesan WhatsApp di group Media Kejati Lampung. Alasannya adalah untuk menjaga kondusivitas.
"Mohon izin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan konferensi pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," kata I Made Agus Putra, melalui grup WA sekitar pukul 15.26 WIB, yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung mengekspos dan merilis secara resmi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil audit sementara Kejati Lampung, dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus itu merugikan negara senilai Rp7,7 miliar dari realisasi Rp 12 miliar.
"Saat ini kita sedang tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu (12/7).
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M