POLHUKAM.ID - Di tengah proses hukum yang dijalani oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun atas kasus dugaan penistaan agama. Menko Polhukam Mahfud MD ungkap sinyal Panji Gumilang jadi tersangka.
Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9.
Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.
Tak hanya itu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan gaya azan sholat jumat yang dikumandangkan oleh santri di Ponpes Al-Zaytun, tampak menggunakan gerakan tangan dan tidak menghadap kiblat.
Diketahui sebelumnya pemimpin Ponpes Al- Zaytun, Panji Gumilang, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin (03/07/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan selama sekitar 8 jam tersebut membahas mengenai dugaan kasus penistaan agama.
Kini proses hukum Panji Gumilang memasuki babak baru, hal itu didasarkan atas status pemeriksaan terhadap Panji Gumilang yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Panji Gumilang sebagai pimpinan, beberapa tindak pidana akan kita proses karena memang itu dugaannya kuat sekali," ujar Mahfud MD yang dilansir tayanga Kabar Hari Ini tvOne. "Yang pertama dugaan tadi yang sudah dilaporkan oleh masyarakat dan sekarang sudah masuk penyidikan," tuturnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur