POLHUKAM.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skripsi.
Aturan mahasiswa S1 tidak wajib buat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan ini diumumkan Nadiem dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.
Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi.
Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.
Nadiem juga menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kelompok.
Artikel Terkait
Viral! Rp750 Ribu Cuma Numpang Parkir Saat Banjir, Mobil Tetap Terendam, Netizen Murka!
Guru Dikeroyok Siswa di Jambi, Mediasi Gagal, Kini Saling Lapor Polisi!
SnapTik Aman atau Berbahaya? Ini 6 Rahasia Download TikTok Tanpa Watermark yang Wajib Kamu Tahu!
5 Syarat Rahasia SP3 Eggi Sudjana Terbit: Restorative Justice Jadi Jalan Keluar?