POLHUKAM.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skripsi.
Aturan mahasiswa S1 tidak wajib buat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan ini diumumkan Nadiem dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.
Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi.
Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.
Nadiem juga menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kelompok.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur