POLHUKAM.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skripsi.
Aturan mahasiswa S1 tidak wajib buat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan ini diumumkan Nadiem dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.
Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi.
Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.
Nadiem juga menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kelompok.
Artikel Terkait
War Tiket Haji Ala Konser: Akhir Antrean 30 Tahun atau Masalah Baru?
Trump vs. MAGA: Perang Iran yang Mengubah Pemimpin Jadi Pengkhianat di Mata Pendukung Setia
Jetour T1 Lulus Uji Ekstrem Andes & Atacama: Siap Guncang Pasar SUV Indonesia?
Viral! Momen Menpar Widiyanti Gagal Jawab Pertanyaan Anggaran DPR, Netizen: Ini Menteri?