POLHUKAM.ID - Wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup berpotensi mengurangi dana operasional kepolisan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan SIM berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp 650 miliar.
Sebab, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp 1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (13/7).
Wawan mengatakan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kemenkeu, tetapi pihak kepolisian yang terkena imbasnya.
“Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka (polisi). Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” ujar Wawan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan pihaknya masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali