POLHUKAM.ID - Wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup berpotensi mengurangi dana operasional kepolisan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan SIM berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp 650 miliar.
Sebab, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp 1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (13/7).
Wawan mengatakan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kemenkeu, tetapi pihak kepolisian yang terkena imbasnya.
“Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka (polisi). Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” ujar Wawan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan pihaknya masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur