Komisi III DPR RI: Masukan Peradi SAI Paling Lengkap tentang RUU Hukum Acara Perdata

- Rabu, 22 Juni 2022 | 20:40 WIB
Komisi III DPR RI: Masukan Peradi SAI Paling Lengkap tentang RUU Hukum Acara Perdata

Hadir mewakili PERADI SAI ialah Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R., Albert Aries, Jandi Mukianto.

Baca Juga: Peradi SAI Antisipasi Artificial Intelligence, Ketua MPR: Profesi Advokat Tak Tergantikan

RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum karena RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari PERADI SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut.

"Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan PERADI dalam pembahasan RUU ini sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," jelas Adies Kadir, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Dia melanjutkan, "Masukan hari ini dari PERADI SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkret dari sekian organisasi advokat yang kami undang."

Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang PERADI SAI untuk memberikan masukan karena usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional PERADI Bali pada 10-12 Juni 2022 yang lalu.

Halaman:

Komentar