Pemeriksaan yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut berlangsung selama hampir tiga jam.
Eddy menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik berjumlah 14 poin. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung sejak pukul 09.30 WIB sampai 12.15 WIB.
"Cukup banyak saya tidak mengingatnya lagi. Ada sekitar 14 pertanyaan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, kata Eddy, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti baru terkait kicauan Muannas di Twitter yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadapnya.
"Tadi sudah kita sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada 25 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022) lalu.
Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Muannas dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel Terkait
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!