POLHUKAM.ID - Beredar informasi mengejutkan soal Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi warga negara Singapura.
Namun pada faktanya hal tersebut bukan menjadi hal baru di kalangan masyarakat Indonesia, banyaknya WNI yang ingin mengubah domisilinya menjadi WNA.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 3.912 warga negara ingin pindah domisili ke negara Singapura.
Demikian Imigrasi pun mencatat angka kepindahan status kewarganegaraan dalam rentan waktu 2019-2022.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dikutip instagram @opiniid Sabtu (15/7/2023).
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Menang Besar! Tapi Ada Masalah Serius di Lini Transisi Era Herdman
Roy Suryo & Dokter Tifa Gugat Jokowi di PN Solo: Ijazah Presiden Akhirnya Terbongkar?
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?