POLHUKAM.ID - Beredar informasi mengejutkan soal Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi warga negara Singapura.
Namun pada faktanya hal tersebut bukan menjadi hal baru di kalangan masyarakat Indonesia, banyaknya WNI yang ingin mengubah domisilinya menjadi WNA.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 3.912 warga negara ingin pindah domisili ke negara Singapura.
Demikian Imigrasi pun mencatat angka kepindahan status kewarganegaraan dalam rentan waktu 2019-2022.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dikutip instagram @opiniid Sabtu (15/7/2023).
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur