Silmy Karim mengatakan pindah kewarganegaraan tersebut merupakan sesuatu yang sah selama dilakukan secara ilegal.
Maka dari itu imigrasi mulai mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa respon dari banyaknya WNI yang ingin pindah kewarganegaraan.
Selain itu juga Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada WNA dengan keterampilan atau keahlian yang mumpuni pada bidangnya.
Nantinya akan dapat berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.
Kemudian juga Global Talent Visa pun ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.
Lalu adanya sertifikat keahlian pada bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur pada keputusan Menteri/Direktur Jenderal sampai surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur