Ketiga, keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey.
Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlihat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.
Sebelumnya, tersebar video berdurasi 31 detik memperlihatkan Dandim 1013/Mtw Letkol Inf Edi Purwoko meminta baliho bergambar Ganjar Pranowo dicopot. Namun, video tersebut bertuliskan narasi hoax kepada TNI dengan menyampaikan kalau Letkol Inf Edi Purwoko anti Ganjar Pranowo.
Namun faktanya, Letkol Inf Edi Purwoko mendapat WA dari anak Bupati Barito Utara, Ahmad Gunadi tentang permohonan ijin memasang banner kegiatan festival musik di lahan Kodim 1013/Mtw dengan melampirkan foto lokasi yang dimaksud.
Saat Dandim melihat kiriman foto tersebut, dirinya baru menyadari adanya kejanggalan yaitu adanya banner foto Ganjar Pranowo di baliho sebelahnya, yang juga berada dilahan Makodim 1013.
Kemudian Dandim perintahkan Pasilog untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara untuk mencopot banner foto Ganjar Pranowo yang berada di lahan Makodim 1013/Mtw.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur