Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dian Lakshmi Pratiwi, mengaku sangat menyayangkan dan menyatakan ketidak setujuannya atas pernikahan dengan judul The Royal The Royal Wedding Jojo dan Luna yang viral di media sosial.
Hal ini lantaran upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
"Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut," kata Dian Lakshmi Pratiwi, seperti yang dikutip dari akun Instagram dinaskebudayaandiy, Rabu (19/7/2023).
Dinas Kebudayaan DIY juga tengah berupaya kejadian tersebut tidak terulang.
"Pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannnya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik," pungkas Lakshmi.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Akhirnya Terbongkar! Kronologi 6 Bulan Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?