"Sehingga memberikan kesempatan pembelaan dari Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur dan objektif," tukas Tjoetjoe.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempolisikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana atas pernyataannya soal bocoran putusan uji materi sistem pemilu. Pasalnya, sudah ada pihak yang melaporkan Denny Indrayana atas kasus tersebut ke polisi.
"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Saldi mengatakan, pihaknya siap membantu aparat kepolisian dalam proses pengusutan laporan terhadap Denny. MK siap menghadiri proses permintaan keterangan.
"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ucap Saldi.
Karena itu, Saldi berharap kepolisian mendalami laporan tersebut secara independen dan objektif. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakkan hukum yang objektif," pungkas Saldi.
Sumber: kontenjatim
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!