POLHUKAM.ID - Kontroversi muncul ketika Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyita tablet yang diduga digunakan oleh anggota DPRD DKI, Cinta Mega, saat bermain judi slot.
Gembong menjelaskan bahwa tablet tersebut merupakan aset milik DPRD DKI dan bukan kepunyaan pribadi anggota dewan.
"Itu (tablet Cinta Mega) aset DPRD kok DPD menyita ya nggak bisa," pungkas Gembong di gedung DPRD DKI, Jumat (21/7/2023).
Kontroversi semakin memanas ketika Cinta Mega membantah tudingan bahwa ia bermain judi slot, melainkan hanya bermain puzzle online, Candy Crush.
Meskipun Cinta Mega telah membantah, namun munculnya video yang beredar menunjukkan politisi PDIP itu sebenarnya sedang memainkan permainan judi slot.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!