Meskipun gugatan terhadap Mahfud MD telah dicabut, Panji Gumilang belum mencabut gugatan perdata yang diajukan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI. Sidang perdana untuk gugatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 26 Juli.
"Kalau untuk itu belum ada arahan, masih berjalan, sidangnya nanti tanggal 26 Juli," ungkap Hendra.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan senilai Rp5 triliun itu didasarkan atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap sebagai fitnah.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, telah mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut termasuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), dan juga terdapat gugatan terhadap MUI yang diajukan oleh Panji Gumilang.
"Betul, gugatan itu intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, intinya itu ya. Ke MUI juga sama, yang ke MUI sama Abbas itu. Jadi ada dua perkaranya Panji Gumilang di sini," terang Zulkifli di Jakarta, Kamis (20/7).
Sementara itu, Mahfud MD merespons santai terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang. Ia menyatakan bahwa ia akan menghadapinya dengan sikap biasa dan tidak akan terkecoh oleh gugatan tersebut, yang ia nilai mungkin dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Video Teh Pucuk 17 Menit Viral: Hoaks atau Fakta? Ini Bahaya Link Palsu yang Wajib Diketahui!
Viral! Tahlilan di Depan Rumah Jokowi Solo: Bentuk Doa Tulus atau Aksi Politik yang Mengganggu?
Tragis! Ibu di Subang Bekap Anak Autis Hingga Tewas, Pelampiasan Emosi Usai Bertengkar dengan Suami
Eks Kapolres Bima Kota Tertangkap Narkoba: Hasil Tes Rambut Ungkap Fakta Mengejutkan!