Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, kasus Panji Gumilang merupakan urusan pidana dengan dasar dugaan yang resmi sehingga ada kekhawatiran kasus utamanya luput dari perhatian lantaran berubah menjadi persoalan perdata.
"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tegas Mahfud.
"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng saja," jelas Mahfud.
Menko Polhukam mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang tanpa persiapan lantaran hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji Gumilang atas logikanya.
"Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja ... Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," pungkas Mahfud.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur