Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, kasus Panji Gumilang merupakan urusan pidana dengan dasar dugaan yang resmi sehingga ada kekhawatiran kasus utamanya luput dari perhatian lantaran berubah menjadi persoalan perdata.
"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tegas Mahfud.
"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng saja," jelas Mahfud.
Menko Polhukam mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang tanpa persiapan lantaran hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji Gumilang atas logikanya.
"Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja ... Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," pungkas Mahfud.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali