POLHUKAM.ID -Mulsunadi telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap usai KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dan menangkap 11 orang. Meski berstatus tersangka, Mulsunadi tidak termasuk yang terjaring tangkap tangan.
Pada Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).
Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto (Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan, Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).
Marilya dan Roni Aidil telah ditahan KPK. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!