POLHUKAM.ID - Ada momen menarik yang terjadi saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atau kasus 'Lord' Luhut, Senin (31/7/2023).
Terdakwa Haris Azhar meminta Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana untuk minum lantaran terbatuk-batuk ketika memimpin persidangan.
Berawal saat Haris mengajukan permohonan kepada majelis hakim mengenai berapa orang saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Haris memohon supaya jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan supaya pihaknya bisa mempersiapkan saksi atau ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
"Mungkin bisa diberi tahu kepada kami dari JPU masih ada berapa saksi lagi dan butuh waktu berapa lama. Tidak hanya soal kami juga sedang mempersiapkan saksi-saksi dan pembuktian dari kami, tapi juga untuk kita lebih efektif dan efisien," kata Haris.
Terdakwa lainnya, Fatia Maulidiyanty kemudian juga memohon agar pihaknya diberikan porsi yang sama sewaktu menghadirkan saksi dan ahli.
"Menambahkan majelis, ketika ahli dari JPU sudah mendapatkan beberapa kali toleransi dan harapannya ketika kita menghadirkan saksi dan ahli juga diberikan hak yang sama," ucap Fatia.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M