POLHUKAM.ID - Sejak digulirkanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah secara bertahap terus meningkatkan perporma ASN Non PNS ini.
Keberpihakan pemerintah terhadap ASN PPPK itu, ditandai dengan munculnya berbagai regulasi untuk meningkatkan tingkat kesejahteraanya.
Yang baru saja terbit yakni, Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK.
Selain mendapat kenaikan gaji berkala seperti PNS, PPPK justru ditambah dengan adanya gaji Istimewa.
Pemberian gaji istimewa itu, hanya diberikan kepada PPPK, tidak untuk PNS.
Kabar baik terbaru seperti dihimpun garut.suara.com pada Rabu, (02/08/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan PPPK juga akan mendapat tunjangan pensiun.
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!