POLHUKAM.ID - Nampaknya bukan main-main agar para penunggak pajak jadi jera dan jadi contoh orang yang lain.
Akibat nunggak pajak kendaraan motor dan tabungan disita dialami warga akankan berlaku nasioanl aturan tersebut.
Selama ini pemerintah daerah sudah memberikan keringanan atau dispensasi bayar pajak tahunan.
Program pemutihan dilakukan pemerintah daerah dengan menghilangkan denda agar jadi ringan.
Namun pemberian program pemutihan tersebut tidak dimanfaatlam warga akibatnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.
Seperti pada warga kota Binjai dan Deli Serdang, Sumatera Utara yang menanggung malu karena menunggak pajak.
Terjadi begitu akibatnya 3 motor dan tabungan berisi Rp 12,5 juta disita kantor Pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Bismar Falerie mengatakan, warga Kota Binjai yang disita asetnya tersebut berinisial ASB.
Sebanyak tiga unit motor milik warga itu yang disita bernilai Rp 40 juta.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali