Seperti dalam foto terlihat Honda BeAT yang disita oleh petugas pajak.
"Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 36,6 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan," kata Bismar, (26/7/23).
Lalu tabungan Rp 12,5 juta milik warga kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang menunggak pajak turut disita.
Warga tersebut punya tunggakan pajak Rp 74,9 juta.
Penyitaan diklaim berlangsung setelah petugas pajak melakukan pendekatan persuasif agar penunggak melunasi kewajibannya.
"Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita," sebutnya,
Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita.
Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.
Sumber: msn
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali