POLHUKAM.ID - Nasib Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun kini berada di ujung tanduk usai sang pemimpin, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Publik kini menanti dua kemungkinan yang bisa muncul terkait nasib Ponpes Al Zaytun, yakni apakah lembaga besutan Panji Gumilang tersebut akan dibubarkan atau tidak.
Penangkapan Panji Gumilang tak berdampak ke kegiatan ponpes
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa meski sang pemimpin ditangkap, para warga Ponpes Al Zaytun tetap berkegiatan belajar seperti biasa.
Mahfud lebih lanjut menegaskan bahwa permasalahan hukum dibebankan kepada Panji Gumilang, bukan Al Zaytun secara keseluruhan.
"Karena Ponpes Al-Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah," kata Mahfud kepada wartawan pada Kamis (3/8/2023).
Mahfud juga menegaskan pemerintah telah mengantisipasi kepengurusan Ponpes Al Zaytun agar tetap bisa menjalankan kegiatan belajar.
"Untuk menahan yang bersangkutan atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun," ujar Mahfud MD
Bagi Mahfud, para santri di Al Zaytun juga memiliki hak untuk tetap belajar di ponpes tersebut.
"Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," katanya.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos