POLHUKAM.ID - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8). Mereka mengecam PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian.
Dalam aksinya, mereka turut membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan.
“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” kata koordinator aksi Raja Rambe di lokasi aksi.
Raja menyayangkan, PDI Perjuangan sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi. Padahal, sambung Raja, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata dia.
Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan ke Polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
“Berarti sebagai pelapor hasurlah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” tandasny.
“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” demikian Raja.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Lisa Mariana Pasang Tarif Rp150 Juta, Pablo Benua: Matre!
Iseng BO Cewek MiChat dan Lanjut VCS, Lansia Pensiunan PNS Jadi Korban Pemerasan hingga Rp300 Juta
Viral Polisi di Padalarang Minta Rp500 Ribu ke Pemotor Kena Tilang, Emosi Ditanya Uangnya buat Apa
Terungkap! Total Korban Pelecehan Dokter Kandungan Iril Firdaus Bertambah Jadi 9 Orang