Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan ke Polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
“Berarti sebagai pelapor hasurlah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” tandasny.
“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” demikian Raja.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras