POLHUKAM.ID - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024 memperlebar peluang manipulasi penggunaan hak pilih.
"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada foto-nya," kata Lolly, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Jumat (4/8/2023).
Hal ini menyusul rencana KPU menggunakan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut dia, tidak ada alasan seseorang dapat menggunakan KK untuk ikut berpartisipasi memilih dalam pesta demokrasi.
Sebab, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-e, khususnya bagi pemilih pemula.
Untuk itu, tak ada alasan bagi KPU memperbolehkan pemilih menggunakan KK sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024.
"Sebaiknya KPU berhati-hati sudah ada komitmen baik dari Dukcapil. Maka lakukan nih, jalan nih proses ini," tegasnya.
Lolly mengingatkan KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-e, khususnya bagi pemilih pemula.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!