POLHUKAM.ID - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024 memperlebar peluang manipulasi penggunaan hak pilih.
"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada foto-nya," kata Lolly, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Jumat (4/8/2023).
Hal ini menyusul rencana KPU menggunakan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut dia, tidak ada alasan seseorang dapat menggunakan KK untuk ikut berpartisipasi memilih dalam pesta demokrasi.
Sebab, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-e, khususnya bagi pemilih pemula.
Untuk itu, tak ada alasan bagi KPU memperbolehkan pemilih menggunakan KK sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024.
"Sebaiknya KPU berhati-hati sudah ada komitmen baik dari Dukcapil. Maka lakukan nih, jalan nih proses ini," tegasnya.
Lolly mengingatkan KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-e, khususnya bagi pemilih pemula.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya