"Kalau kemudian, katakanlah hanya diubah dengan undang-undang, kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang," imbuhnya.
MPR RI, kata Arsul, berharap diberikan kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu apabila usulan tersebut mendapat persetujuan dari berbagai pihak dan kalangan.
"Kami berharap MPR itu punya kewenangan. Artinya, tempat memutuskan mencari jalan keluarnya itu harus ada di MPR. Termasuk misalnya kewenangan untuk oke kita tunda, menyatakan itu ditunda tetapi itu beberpa bulan dan segala macam," ucap Arsul.
Meski begitu, usulan tersebut bukan untuk menunda penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. MPR RI berkomitmen dan bahkan mendorong pemerintah agar pesta demokrasi lima tahunan itu tetap digelar tepat waktu pada 14 Februari tahun depan.
MPR RI periode 2019-2024 juga tidak memaksa agar usulan tersebut dibahas di periode ini. Pihaknya hanya ingin usulan itu menjadi diskursus bersama.
"Bahwa amandemennya itu nanti setelah MPR hasil pemilu (2024), itu soal lain. Tapi ini lho harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang," katanya.
"Tetapi supaya orang itu tidak curiga ini jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan posisi MPR itu pemilu yang 14 Februari itu harus on time," tegas Arsul.
Sumber: era
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur