Artinya jika ada masyarakat yang bekerja sebagai PNS, pegawai BUMD/BUMN, TNI, Polri dan lainnya, tentu tidak bisa mendaftar.
Untuk memvalidkan data tersebut, Pertamina akan menggandeng Dinas Sosial di setiap kabupaten/kota.
Data warga miskin yang terdaftar di Dinas Sosial akan diprioritaskan untuk masuk kategori yang layak atau bisa membeli gas LPG 3 kilogram.
Berikut cara pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan aplikasi MyPertamina dilansir dari berbagai sumber:
1. Masyarakat wajib menunjukan KTP kepada petugas penjual gas LPG 3 kilometer di pangkalan.
2. Petugas pangkalan, melakukan pengecekan apakah data pembeli tersebut sudah tertulis dalam data P3KE atau tidak.
3. Jika datanya belum masuk dalam P3KE, maka petugas akan langsung meng-update data pembeli.
4. Jika data pembeli sudah diupdate, pembeli bisa membeli gas LPG 3 kilogram seperti biasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop-UM, Binagransyah mengatakan dengan sistem penjualan gas LPG subsidi yang ketat, penggunaan gas bisa tepat sasaran.
Sebab selama ini memang banyak masyarakat yang tidak sadar diri dengan tetap menggunakan gas LPG bersubsidi untuk keperluan rumah tangga dan bisnis.
“Kami sangat mendukung langka Pertamina mewajibkan pembeli gas LPG 3 kg terdaftar di aplikasi. Dengan begitu, diharapkan gas LPG benar-benar sesuai peruntukan, memang untuk masyarakat yang layak menggunakan gas tersebut,” kata Binagransyah.
Sumber: dsiway
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran