"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (12/5/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebut Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum di AS untuk memulangkan tersangka Saifudin Ibrahim ke Indonesia. Namun, Pendeta Saifudin Ibrahim hingga kini belum tertangkap.
"Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," ucapnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku belum mendapat respons dari otoritas AS soal penangkapan Saifudin Ibrahim. Dia menyebut otoritas penegak hukum AS tidak dapat menangkap Saifudin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di Negeri Paman Sam.
Walakin, Polri berupaya bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Besar AS di Indonesia tentang pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di tanah air.
Sebab, Saifuddin diduga tidak mengisi data pengajuan visa dengan lengkap tentang tindak pidana yang pernah dilakukannya. Di mana, tersangka sebelumnya pernah diputus hukuman di PN Tangerang atas kasus yang sama. "Informasinya tidak diisi dengan benar," ujar Komjen Agus.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!