Jenderal bintang tiga itu mengatakan Polri hanya bisa menunggu respons dari otoritas AS untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
"Kami lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kami, kan, tidak punya kewenangan saat yurisdiksi bukan wilayah Polri," tutur Agus.
Diketahui, Polri telah menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana). Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifudin Ibrahim.
Saifudin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Saifudin Ibrahim.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pendeta Saifudin Ibrahim sebelumnya viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Saifudin dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama Menag Yaqut Cholil menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI di Pilkada Serentak
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Alasan dan Tujuannya
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya