Dalam progres pekerjaan, kita berdasarkan laporan. Sebab, kami tidak ada kunjungan ke lapangan seluruhnya," kata Gandhy di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (14/8/2023).
Dia menjelaskan sebuah foto yang dikirimkan kepada PMO sudah dianggap sah dan tidak dapat melakukan verifikasi, lantaran bukan kewenangannya. Gandhy juga menururkan, pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi dengan single site verification.
"Jadi, foto palsu atau tidak, itu bukan kewenangan kami," tegasnya.
Selain itu, Gandhy menuturkan petugas di lapangan dilengkapi aplikasi di ponsel terkait foto yang diunggah. Menurutnya, foto tersebut akan dikirim ke Divisi Latsmile atau Backhaul Bakti Kominfo seusai mendapat persetujuan PMO.
Selanjutnya, dia menjelaskan laporan-laporan tersebut akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Nah, dari PPK baru dikeluarkan sertifikat," imbuhnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan