POLHUKAM.ID -Biasanya, para pejabat negara atau pemimpin suatu daerah memiliki harta kekayaan yang melimpah hingga membuat orang yang mendengarnya saja takjub. Namun, berbeda dengan bupati asal Provinsi Lampung yang satu ini.
Dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau yang biasa disingkat LHKPN, sosok bupati yang dikatakan termiskin ini hanya memiliki kas setara Rp5 juta rupiah saja di rekening.
LHKPN sendiri merupakan laporan dalam bentuk dokumen yang memuat rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan dan pengeluaran, serta data lainnya atas Harya Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN berperan sebagai pengawas sekaligus penjaga akuntabilitas kepemilikan harta yang dimiliki para pejabat negara, termasuk Bupati dari Lampung ini. Penyelenggara negara sendiri dapat diartikan sebagai setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, serta yudikatif, atau pejabat dengan fungsi serta tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!