POLHUKAM.ID -Biasanya, para pejabat negara atau pemimpin suatu daerah memiliki harta kekayaan yang melimpah hingga membuat orang yang mendengarnya saja takjub. Namun, berbeda dengan bupati asal Provinsi Lampung yang satu ini.
Dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau yang biasa disingkat LHKPN, sosok bupati yang dikatakan termiskin ini hanya memiliki kas setara Rp5 juta rupiah saja di rekening.
LHKPN sendiri merupakan laporan dalam bentuk dokumen yang memuat rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan dan pengeluaran, serta data lainnya atas Harya Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN berperan sebagai pengawas sekaligus penjaga akuntabilitas kepemilikan harta yang dimiliki para pejabat negara, termasuk Bupati dari Lampung ini. Penyelenggara negara sendiri dapat diartikan sebagai setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, serta yudikatif, atau pejabat dengan fungsi serta tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!