Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual, Selasa (24/5/2022).
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru hingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.
Artikel Terkait
Blueprint Arc Raiders 2026: 10 Situs Teraman & Terbaik untuk Progres Game Lebih Cepat!
Roy Suryo Tolak Temui Jokowi, Ini Alasan Tegasnya yang Bikin Publik Terkejut
Waspada! Gadis 13 Tahun di Bogor Dibawa Kabur Pria Kenalan TikTok, Ini Modus Grooming yang Harus Diketahui Orang Tua
Trump Acungkan Jari Tengah, Tapi Janji Buka Arsip Epstein Masih Fck You ke Publik?