Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Sebelumnya viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Sumber: repjogja.republika.co.id
Artikel Terkait
Mahasiswa Unud Bali Tewas Bunuh Diri, Diduga Kuat Akibat Bullying dari Teman Kampus
Viral Daftar Nama Pembully di Timothy Trending, Karyawan Terancam Blacklist HRD?
Misteri Perampokan Louvre Paris: Museum Terkenal Dunia Ditutup Sementara!
Bahlil Ungkap Prabowo Sering Tegur Dirinya: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur