Penendang Sesajen di Semeru yang Viral Dihukum 7 Bulan dan Denda Rp50 Juta

- Rabu, 25 Mei 2022 | 03:10 WIB
Penendang Sesajen di Semeru yang Viral Dihukum 7 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Sebelumnya viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

Sumber: repjogja.republika.co.id

Halaman:

Komentar