Namun, Andika Perkasa tak langsung menerima usulan tersebut. Ia terlebih dahulu mempertanyakan apa dasar hukum usulan tersebut.
Setelah meminta tim hukum mencari tahu, ternyata tak ada peraturan hukum yang menyatakan bahwa seseorang bisa dipidana karena bagian dari LGBT.
“‘Apa dasarnya?’ Itu jawaban saya. ‘Ya ini, ini memang nggak boleh.’ ‘Ya, dasarnya apa?’ Saya suruh cari Tim Hukum. Nggak ada, nggak ada dasar hukum yang kemudian mempidanakan seorang LGBT, tidak ada,” katanya.
Andika Perkasa menjelaskan lebih lanjut bahwa orang LGBT bisa dipidana jika melakukan tindakan asusila. Misalnya jika melakukan video seks mereka tersebar.
“Tapi yang bisa kita pidana adalah asusilanya. Jadi hubungan seksual yang dilakukan yang kemudian menyebar, asusilanya mungkin kena, misalnya pasal 281, 284 KUHP,” kata Andika Perkasa.
“Tapi yang hanya masuk dalam grup, tapi tidak ada bukti bagi kita, jika dia tidak men-share gambar-gambar porno atau video, nggak boleh,” lanjutnya.
Maka Andika Perkasa pun menolak memecat para prajurit LGBT tersebut. Pasalnya, mereka tidak melakukan tindakan pidana.
“Kita nggak boleh memecat prajurit kita kalau mereka nggak kemudian melakukan tindak pidana,” ujarnya.***
Sumber: hops
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!