"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem dikutip dari Tribunnews.com.
"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," imbuhnya.
Nadiem menyampaikan bahwa saat ini, rincian tentang standar pencapaian lulusan tidak lagi dijelaskan secara terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dia menjelaskan bahwa setiap kepala program studi seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan cara mereka mengukur standar pencapaian kelulusan secara mandiri.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," tutur Nadiem.
Berdasarkan aturan sebelumnya, Nadiem berpendapat bahwa pembuatan skripsi sudah tidak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Berkas Roy Suryo Cs Terkatung di Polda: Benarkah Kasus Ijazah Ini Akan Kedaluwarsa?
Dari Singa Jadi Meong: Andi Azwan Ungkap Perubahan Drastis Sikap Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Ijazah Palsu
OTT KPK Gegerkan Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditangkap, Hartanya Tembus Rp85,6 Miliar!
Jambret Berjaket Ojol di Jelambar: Pura-Pura Menolong, Lansia Malah Pingsan!