POLHUKAM.ID - PT Pertamina (Persero) mengusulkan untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan diganti ke Pertamax Green 92 pada tahun depan.
Alasan penghapusan tersebut terkait dengan faktor lingkungan yang sejalan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebut BBM yang bisa dijual di Indonesia memiliki minimal Ron 91.
"Aturan KLHK oktan number yang boleh dijual minimum 91," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, ditulis Kamis (31/8/2023).
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!