Kriminolog Achmad Hisyam pun turut menyorotinya.
Dia mempertanyakan apakah episode itu dianggap mengandung muatan narasi pornografi.
"Jika ya, Polri sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut," ujar Achmad Hisyam dalam keterangan yang diterima dilansir dari GenPI.co, Kamis (12/5).
Hisyam menambahkan hal itu bisa dimuat dengan menggunakan UU ITE.
Dia menilai Polri dan Kemenkominfo perlu mengawasi channel YouTube yang memiliki jutaan subscriber.
Artikel Terkait
Kapolri Berani Dicopot! DPR RI Serentak Tolak Wacana Polri Digabung ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Dicopot! - Ini Alasan Tegasnya Tolak Polri di Bawah Kemendagri
Longsor Cisarua Tewaskan Marinir: 4 Meninggal, 19 Masih Dicari!
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Benarkah Hukum Tak Melindungi Korban?