Kriminolog Achmad Hisyam pun turut menyorotinya.
Dia mempertanyakan apakah episode itu dianggap mengandung muatan narasi pornografi.
"Jika ya, Polri sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut," ujar Achmad Hisyam dalam keterangan yang diterima dilansir dari GenPI.co, Kamis (12/5).
Hisyam menambahkan hal itu bisa dimuat dengan menggunakan UU ITE.
Dia menilai Polri dan Kemenkominfo perlu mengawasi channel YouTube yang memiliki jutaan subscriber.
"Guna mencegah konten bernarasi pornografi," katanya.
Terlebih, jika para YouTuber memuatkan konten pornografi sangat layak dilakukan pidana.
Dia menjelaskan langkah tersebut layak dilakukan mengingat masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Akibatnya, perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum," ucapnya.(*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Naik 8,2 Persen, Tembus Rp7.040 Triliun pada April 2025
Surat Terbuka TOM Pasaribu: Indonesia Milik Rakyat, Atau Milik Joko Widodo dan Kelompok?
Waduh! Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Online
Tepis Fadli Zon? Viral BJ Habibie Bongkar Fakta Tragedi Pemerkosaan Massal 98!