Kriminolog Achmad Hisyam pun turut menyorotinya.
Dia mempertanyakan apakah episode itu dianggap mengandung muatan narasi pornografi.
"Jika ya, Polri sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut," ujar Achmad Hisyam dalam keterangan yang diterima dilansir dari GenPI.co, Kamis (12/5).
Hisyam menambahkan hal itu bisa dimuat dengan menggunakan UU ITE.
Dia menilai Polri dan Kemenkominfo perlu mengawasi channel YouTube yang memiliki jutaan subscriber.
Artikel Terkait
Henti Jantung Mendadak: 4 Penyebab yang Sering Diabaikan dan Cara Menyelamatkan Nyawa
Irjen Johnny Eddizon Isir Jadi Kadiv Humas Polri: Profil, Karier, dan Tugas Baru Eks Ajudan Jokowi
Whip Pink Viral: Fakta Mengerikan di Balik Gas Histeria yang Bisa Sebabkan Kematian
Longsor Cisarua Tewaskan 8 Orang! Dedi Mulyadi Beberkan Penyebab Utama yang Mengejutkan