Sempat "Kasih Panggung" ke Pasangan Gay, Deddy Corbuzier Bisa Kena UU ITE

- Jumat, 13 Mei 2022 | 11:40 WIB
Sempat

Kriminolog Achmad Hisyam pun turut menyorotinya.

Dia mempertanyakan apakah episode itu dianggap mengandung muatan narasi pornografi.

"Jika ya, Polri sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut," ujar Achmad Hisyam dalam keterangan yang diterima dilansir dari GenPI.co, Kamis (12/5).

Hisyam menambahkan hal itu bisa dimuat dengan menggunakan UU ITE.

Dia menilai Polri dan Kemenkominfo perlu mengawasi channel YouTube yang memiliki jutaan subscriber.

Baca Juga: Kursi Anies Baswedan Segera Kosong, Pj Gubernur DKI Jakarta Disebut Akan Diisi Orang Dekat Jokowi

Halaman:

Komentar

Terpopuler