POLHUKAM.ID - Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang guru honorer dipecat gegara laporkan adanya pungli di Sekolah Dasar Negeri dimana dia mengajar.
Informasi yang didapat, guru honorer SD Negeri di Bogor dipecat tersebut mengajar di Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 01, Kota Bogor, Jawa Barat.
Seorang guru honorer tersebut bernama Reza. Dia langsung dipecat secara tidak adil oleh kepala sekolah.
Bahkan, Reza dipecat secara sepihak oleh Kepala Sekolah dengan rujukan tembusan surat yang diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Artikel Terkait
Jokowi Gagal Salam Khas UGM? Ini Momen Celingak-celinguk yang Bikin Penasaran
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan