POLHUKAM.ID - Pelaporan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) terus mendapatkan dukungan.
"Saya mendukung penuh laporan terhadap Anwar Usman di Mahkamah Kehormatan MK," kata Advokat Ahmad Khozinuddin, dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Ahmad lantas menyebut, jabatan Ketua MK Anwar Usman sebaiknya dinonaktifkan terlebih dahulu dari berbagai interaksi dan diskusi publik, karena ada kekhawatiran akan terulang pelanggaran.
Selain itu, Majelis Kehormatan MK juga sebaiknya segera menyidangkannya sebelum putusan mengenai permohonan batas usia Capres-Cawapres 35 tahun terbit.
"Sebaiknya Anwar dinonaktifkan terlebih dulu. Majelis Kehormatan harus segera menyidangkan, kalau bisa sebelum permohonan uji pasal usia Capres cawapres diputus MK. Dan Majelis Kehormatan harus menjatuhkan sanksi ke Anwar Usman," kata dia.
Ahmad menegaskan bahwa sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera, terutama karena dilakukan oleh orang yang menjabat sebagai Ketua MK.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur
Misteri 2 Bulan Ahmad Sahroni Terungkap: Sembunyi di Plafon, Kolor & Sikat Gigi Raib Dijarah Massa
Desta Bongkar Isu Keretakan dengan Andre Taulany: Itu Hoaks, Kami Malah...
Sule Bongkar Alasan Ngilang 3 Tahun dari TV: Gara-gara Isu Roasting, Kini Raup Rp 10 Juta/Jam di TikTok!