Menurutnya, desakan pembatalan Proyek Rempang Eco City tersebut karena memiliki banyak masalah terutama terkait legalitas yang baru disahkan pada 28 Agustus 2023. Payung hukum tersebut adalah Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN>
"Proyek ini juga tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak," ucap Busyro.
Tokoh PBNU, Mohammad Mukri melalui keterangan resminya meminta pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati masalah di Rempang. Selain itu, kata dia, pemerintah harus memegang teguh prinsip keadilan dan aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama dalam menangani masalah Rempang.
Menurutnya, persoalan agraria di Rempang akan dibahas sebagai salah satu rekomendasi di Munas dan Konbes NU di Cilangkap, Jakarta, pada pekan depan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur