Menurutnya, desakan pembatalan Proyek Rempang Eco City tersebut karena memiliki banyak masalah terutama terkait legalitas yang baru disahkan pada 28 Agustus 2023. Payung hukum tersebut adalah Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN>
"Proyek ini juga tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak," ucap Busyro.
Tokoh PBNU, Mohammad Mukri melalui keterangan resminya meminta pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati masalah di Rempang. Selain itu, kata dia, pemerintah harus memegang teguh prinsip keadilan dan aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama dalam menangani masalah Rempang.
Menurutnya, persoalan agraria di Rempang akan dibahas sebagai salah satu rekomendasi di Munas dan Konbes NU di Cilangkap, Jakarta, pada pekan depan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!