POLHUKAM.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan di televisi yang memunculkan Ganjar Pranowo.
KPI berpandangan, Ganjar Pranowo saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU. sehingga kemunculan Ganjar di televisi saat azan magrib bukan pelanggaran.
Pegiat media sosial (medsos) Ade Armando merespons putusan KPI tersebut. Ade menilai KPI tidak berani memberikan sanksi terhadap stasiun televisi yang menayangkan Ganjar saat azan magrib.
"Seperti sudah bisa diduga, KPI memutuskan munculnya Ganjar di azan MNC bukan pelanggaran aturan," cuitnya di akun X (Twitter), Kamis (14/9/2023).
"Ya mana berani sih KPI pada pemodal sebesar HT yang mengabdi pada partai terbesar di Indonesia," sambungnya.
Warganet lalu ramai memberikan komentar terkait nyinyiran Ade Armando kepada Ganjar Pranowo.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya