POLHUKAM.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan di televisi yang memunculkan Ganjar Pranowo.
KPI berpandangan, Ganjar Pranowo saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU. sehingga kemunculan Ganjar di televisi saat azan magrib bukan pelanggaran.
Pegiat media sosial (medsos) Ade Armando merespons putusan KPI tersebut. Ade menilai KPI tidak berani memberikan sanksi terhadap stasiun televisi yang menayangkan Ganjar saat azan magrib.
"Seperti sudah bisa diduga, KPI memutuskan munculnya Ganjar di azan MNC bukan pelanggaran aturan," cuitnya di akun X (Twitter), Kamis (14/9/2023).
"Ya mana berani sih KPI pada pemodal sebesar HT yang mengabdi pada partai terbesar di Indonesia," sambungnya.
Warganet lalu ramai memberikan komentar terkait nyinyiran Ade Armando kepada Ganjar Pranowo.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur