POLHUKAM.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan di televisi yang memunculkan Ganjar Pranowo.
KPI berpandangan, Ganjar Pranowo saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU. sehingga kemunculan Ganjar di televisi saat azan magrib bukan pelanggaran.
Pegiat media sosial (medsos) Ade Armando merespons putusan KPI tersebut. Ade menilai KPI tidak berani memberikan sanksi terhadap stasiun televisi yang menayangkan Ganjar saat azan magrib.
"Seperti sudah bisa diduga, KPI memutuskan munculnya Ganjar di azan MNC bukan pelanggaran aturan," cuitnya di akun X (Twitter), Kamis (14/9/2023).
"Ya mana berani sih KPI pada pemodal sebesar HT yang mengabdi pada partai terbesar di Indonesia," sambungnya.
Warganet lalu ramai memberikan komentar terkait nyinyiran Ade Armando kepada Ganjar Pranowo.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya