POLHUKAM.ID - Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) menyoroti konflik tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Apalagi dengan penyelesaian konflik yang menggunakan kekerasan.
Kepala Pusham UII, Eko Riyadi menyatakan bahwa UII menentang penggunaan kekerasan dalam bentuk apapun untuk penyelesaian kasus ini. Selain mengakibatkan trauma fisik dan psikologis warga Rempang, penggunaan kekerasan juga telah mencederai martabat kemanusiaan.
"Kami mendorong setiap upaya pembangunan yang memajukan kehidupan bangsa, apalagi di wilayah yang belum mendapatkan perhatian serius dari negara. Namun demikian, pembangunan hendaknya dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Eko melalui keterangannya, Kamis (14/9/2023)
Disampaikan Eko, pihak kampus mendorong negara untuk selalu menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan pada posisi terhormat. Sehingga seluruh kebijakan pembangunan harus berdasar pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Kampus turut mendesak negara untuk senantiasa menempatkan pembangunan sebagai instrumen yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan. Tidak lupa dengan keadilan guna menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
"Menentang penggunaan segala bentuk kekerasan sebagai bagian dan atau alat untuk penyelesaian aspirasi warga yang merasa hak-haknya terancam," tegasnya.
Pemerintah, kata Eko, harus segera mengambil tindakan dalam persoalan ini. Terlebih dalam rangka untuk memulihkan warga yang terdampak kekerasan.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras