"Tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang sangat serius dan keji. Ini tidak dapat dimaafkan," kata Chandra. Baca Juga: Ingat Kata Wamenag, Stop Goreng Isu Abdul Somad Ditolak Singapura, Apalagi Soal...
Dia mengatakan tuduhan Singapura terhadap UAS sangat tidak berdasar. Singapura dalam hal ini berpotensi melaggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 19. Isi dari UDHR Pasal 19 itu adaah setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan pikiran melalui media apa pun dan tidak memandang batas-batas wilayah.
Kemudian, Singapura juga berpotensi melanggar Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). ICCPR ini merupakan perjanjian yang mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak sipil dan politik, individu, termasuk hak hidup, kebebasan beragama, berpendapat, berkumpul, hak elektoral, dan memperoleh proses pengadilan yang adil serta tidak berpihak.
Chandra juga menyebut Singapura melanggar konvenan interrnasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya (ICESCR), dan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (ICERD).
Dia menegaskan LBH Pelita Umat mengecam keras dan mendorong pemerintah Singapura untuk meminta maaf secara terbuka pada UAS. Pemerintah Indonesia juga mendapat desakan agar memperjuangkan hak-hak warga negaranya.
Sumber: sumbar.jpnn.com
Artikel Terkait
Hercules Sindir Balik Jenderal Gatot: Kamu Itu yang Preman! Bikin Aksi Sana Sini karena Nggak Laku
Gubernur Jabar Mulai Terapkan Wajib Militer untuk Pelajar, TNI Jemput Remaja Nakal ke Rumah
Kunto Dicopot: Bersih-bersih di TNI untuk Amankan Gibran?
Makin Panas! Hercules Tantang Balik Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!