Fahri meminta, agar pemerintah segera menjelaskan alasan UAS di Singapura. Sebab, pencekalan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"Di alam demokrasi, melintas negara adalah HAM.. Statuta ASEAN juga mengatur itu. Makanya gak perlu visa.. Negara tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima karena itu HAK. Tapi negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak. (bagi yang setuju prinsip demokrasi dan HAM)," kata Fahri dikutip dari akun Twitter pribadinya @fahrihamzah, pada Rabu (18/5/2022).
Adapun, kata Fahri, dalam keimigrasian modern, seseorang hanya diperiksa soal kelengkapan dokumen sela perjalanan, bukan melihat dari latar belakang atau pandangan politik seseorang.
"Dia (keimigrasian modern) tidak memeriksa ceramah atah pandangan politik orang apalagi yang disampaikan di majelis majelis keilmuan. Makanya perbatasan cukup pakai cap jari atau pengenal wajah," ucap Fahri.
Lain halnya dalam keimigrasian kuno, yang menyebut kelengkapan dokumen bukan segalanya.
"Dalam konsep keimigrasian kuno, pelintas batas sangat bergantung kepada penerimaan politik negara tujuan yang sangat subjektif dan tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip umum tentang HAM tentang perjalanan dari satu titik ke titik lain. Itulah sebabnya kelengkapan administrasi bukan segalanya," ungkap mantan Ketua DPR tersebut.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia