Fahri meminta, agar pemerintah segera menjelaskan alasan UAS di Singapura. Sebab, pencekalan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"Di alam demokrasi, melintas negara adalah HAM.. Statuta ASEAN juga mengatur itu. Makanya gak perlu visa.. Negara tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima karena itu HAK. Tapi negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak. (bagi yang setuju prinsip demokrasi dan HAM)," kata Fahri dikutip dari akun Twitter pribadinya @fahrihamzah, pada Rabu (18/5/2022).
Adapun, kata Fahri, dalam keimigrasian modern, seseorang hanya diperiksa soal kelengkapan dokumen sela perjalanan, bukan melihat dari latar belakang atau pandangan politik seseorang.
"Dia (keimigrasian modern) tidak memeriksa ceramah atah pandangan politik orang apalagi yang disampaikan di majelis majelis keilmuan. Makanya perbatasan cukup pakai cap jari atau pengenal wajah," ucap Fahri.
Lain halnya dalam keimigrasian kuno, yang menyebut kelengkapan dokumen bukan segalanya.
"Dalam konsep keimigrasian kuno, pelintas batas sangat bergantung kepada penerimaan politik negara tujuan yang sangat subjektif dan tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip umum tentang HAM tentang perjalanan dari satu titik ke titik lain. Itulah sebabnya kelengkapan administrasi bukan segalanya," ungkap mantan Ketua DPR tersebut.
Baginya, menolak perjalanan pribadi para pemuka agama, merupakan tindakan yang sangat tidak beradab. Apalagi, kata Fahri, perjalanan itu murni perjalanan wisata dengan anak bayi berusia di bawah satu tahun.
"Ini melanggar nilai-nilai dasar ASEAN," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu.
Terakhir, bagi Fahri, penolakan perjalanan bagi pemuka agama tentu menjadi pertanyaan yang mesti dijelaskan mengenai persoalan politik, sehingga mampu menahan seseorang yang hendak berkunjung ke negaranya, untuk menyebarkan dakwah.
"Jika selama ini Seorang WNI diterima di negara tetangga, bahkan untuk berceramah, seperti dalam kasus UAS berceramah di Brunei dan Malaysia artinya persoalan politik dalam negeri negara yang menolaknya perlu dijelaskan karena itu harus menjadi pandangan bersama negara ASEAN," pungkasnya. []
Di alam demokrasi, melintas negara adalah HAM.. Statuta ASEAN juga mengatur itu. Makanya gak perlu visa.. Negara tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima karena itu HAK. Tapi negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak. (bagi yg setuju prinsip demokrasi dan HAM).
— #FahriHamzah2024 (@Fahrihamzah) May 17, 2022Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
LENGKAP! Isi Pidato Habibie di MPR Saat Negara Akui Pemerkosaan Massal 98
Rahasia Empat Pulau Aceh: Tanya Rembulan, Tanya Rumput di Pulau Panjang
KACAU! Pemerintah Ternyata Tak Punya Riset Dampak Tambang Nikel Terhadap Ekosistem Pesisir, Pakar Curiga Disengaja
Dokter Tifa Makin Care, Resepkan Obat biar Jokowi Lekas Pulih: Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi