Setara Institute mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat gabungan di Rempang, dan menyesalkan pendekatan kekerasan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat.
"Dalam konteks pembangunan Rempang Eco City, sebagaimana PSN lain sebelumnya, paradigma HAM diabaikan," katanya.
Dia merujuk pada pilar kesatu United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tentang kewajiban negara melindungi masyarakat terdampak atau affected community dari pelanggaran HAM oleh investasi entitas bisnis, yang justru dinegasikan atas nama investasi dan pembangunan.
"Pengosongan sebuah wilayah, yang artinya memindahkan masyarakat dari ruang hidup dan penghidupan, dalam paradigma bisnis dan HAM sedapat mungkin harus dihindari," katanya.
"Kalau relokasi perlu dilakukan dan tak dapat dihindari, harus diawali dengan meaning consultation (konsultasi bermakna) yang diwujudkan dalam pemenuhan FPIC (Free Prior Informed Consent) atau persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal. Selanjutnya disusun kerangka rencana pemukiman kembali (resettlement planning framework)," demikian Ikhsan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras