Massa itu tergabung dalam kelompok Persatuan Islam Syariah Indonesia (Perisai). Mereka mengajukan tiga tuntutan, salah satunya meminta pemerintah Singapura meminta maaf pada umat Islam Indonesia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Singapura, K. Shanmugam telah membeberkan pernyataannya kepada media asing mengenai alasan Singapura menolak kedatangan Ustad Abdul Somad.
Di antara beberapa pernyataannya, disebutkan bahwa ceramah UAS memberikan pengaruh buruk bagi warga negara Singapura. Salah satunya yang berkaitan dengan ceramah UAS mengenai diperbolehkannya melakukan bom bunuh diri sebagai jihad.
Selain itu, Mendagri Singapura menyatakan jika ceramah UAS dianggap mengandung ajaran ektremis dan segregasi yang bertentang dengan multi-ras Singapura.
Lantas apa makna ajaran ekstremis dan segregasi yang disebut oleh Mendagri Singapura? Berikut ulasannya.
Ektremis secara harfiah berarti kualitas atau keadaan yang menjadi “ekstrem” atau advokasi ukuran pandangan ekstrem. Istilah tersebut banyak dipakai dalam esensi politik dan agama yang merujuk pada ideologi yang dianggap jauh di luar sikap masyakat pada umumnya.
Secara umum, pengertian ektremis merupakan sebuah doktrin yang ada pada diri sendiri maupun pada orang lain yang dapat meliputi indoktrinisasi politik, agama maupun ras.
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?