Gus Ulil merinci sejumlah isu yang menjadi landasan untuk memutuskan rekomendasi. Salah satu yang disorot adalah soal perampasan tanah rakyat oleh negara yang tengah menjadi masalah di Rempang, Pulau Batam, Kepulauan Riau.
Panduan untuk memutuskan rekomendasi terkait perampasan tanah rakyat ini adalah keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
"Kita sudah punya keputusan di Muktamar Lampung terkait perampasan tanah oleh negara atau korporasi. Putusan muktamar sebagai panduan untuk menyikapi masalah Rempang dan serupa, yaitu perampasan tanah warga atau korporasi untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan kemaslahatan rakyat," jelasnya.
Permasalahan dalam negeri yang berskala nasional lainnya adalah tentang polarisasi masyarakat dalam penggunaan media sosial, dan pengelolaan lingkungan atau yang terkait sumber daya alam.
Berikutnya jelas dia, rekomendasi akan diputuskan dalam forum Munas-Konbes NU 2023 untuk menanggapi masalah-masalah global.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan