Dalam kasus gembong narkoba ini, penyidik juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta akan memproses ayah Fredy Pratama.
"Juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset pencucian uang Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut, dan bapaknya juga sudah kami proses," kata Mukti.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap kasus narkotika kejahatan lintas negara jaringan kriminal berkelas kakap, termasuk Fredy Pratama yang kini masih buron. Bareskrim Polri pun telah mengeluarkan red notice untuk memburu tersangka Fredy Pratama.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur